Pembentukan Persekutuan Dan Pembagian Laba Atau Rugi Persekutuan

Posting Komentar
Pasal 1618 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata mendefinisikan Persekutuan adalah sebagai perjanjian dengan dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan atau manfaat yang diperoleh karenanya.

Pembentukan Persekutuan Dan Pembagian Laba Atau Rugi Persekutuan

Karakteristik khusus dalam persekutuan yang membedakan persekutuan dengan perusahaan perorangan ataupun perseroan, yaitu antara lain :

  • Perjanjian tertulis suatu persekutuan, perjanjian ini merupakan kontrak yang dibuat antar sekutu, sehingga semua transaksi yang berkaitan dengan perjanjian tersebut, semuanya diatur dalam hukum kontrak.
  • Masa hidup yang terbatas, maksudnya masa hidup dari persekutuan dibatasi oleh masa kebersamaan dari pada sekutu tersebut, apabila seorang sekutu keluar maka persekutuan tersebut juga akan berakhir.
  • Kewajiban bersama dalam persekutuan, maksudnya setiap sekutu dapat mengikat persekutuan tersebut dengan kontrak yang mereka buat dengan pihak lain, selama kontrak tersebut masih dalam ruang lingkup usaha persekutuan tadi.
  • Kewajiban tak terbatas, maksudnya setiap sekutu mempunyai kewajiban pribadi yang tidak terbatas terhadap Utang yang dimiliki persekutuan. Jadi aktiva yang dimiliki suatu persekutuan tidak cukup untuk menutupi Utang-Utangnya, maka kekurangannya akan diambil dari aktiva pribadi milik masing-masing sekutu.
  • Pemilikan aktiva secara bersama.
  • Tidak ada pajak penghasilan persekutuan, maksudnya suatu persekutuan tidak membayar pajak penghasilan atas laba usahanya.
  • Akun modal dalam persekutuan jumlahnya lebih dari satu karena untuk setiap sekutu dalam persekutuan memiliki satu akun modal tersendiri. Demikian pula, masing-masing sekutu juga memiliki akun pengambilan pribadi.


Bila persekutuan dibentuk dari perusahaan yang sebelumnya sudah berjalan, biasanya nilai buku aktiva dari perusahaan sebelumnya menjadi tidak relevan lagi. Oleh karena itu, pada umumnya nilai buku tersebut harus disesuaikan lebih dahulu. Persekutuan cukup mencatat nilai aktiva yang baru (yang disetujui bersama), tidak perlu memeperhatikan harga perolehan aktiva ketika dulu dibeli oleh perusahaan sebelum menjadi persekutuan. Harga perolehan aktiva bagi persekututan yaitu harga pada saat aktiva tersebut menjadi hak persekutuan.

Pembentukan Persekutuan dengan Investasi awal sekutu

Investasi awal sekutu dalam suatu persekutuan dapat berupa aktiva dan sekaligus utang. Investasi ini akan dicatat dan jumlah kewajiban dari masing-masing sekutu akan dikurangkan dari aktiva yang diinvestasikan, untuk memperoleh nilai yang akan dikredit pada akun modal dari masing-masing sekutu tersebut. Misalnya Kuncoro dan Sutejo membentuk suatu persekutuan dengan menginvestasikan aktiva dan lainnya yang telah dinilai oleh badan independen sbb :

Setoran Kuncoro :
Uang tunai (kas) sebesar Rp.5 juta dan peralatan komputer dengan harga perolehan Rp.750 ribu dan nilai pasar Rp. 1 juta
Setoran Sutejo :
Uang tunai (kas) sebesar Rp.2 juta, perangkat lunak komputer dengan harga perolehan Rp.10 juta dan nilai pasar Rp.7,5 juta serta hutang dagang sebesar Rp. 500 ribu.
Setoran Wahyudi :
Bangunan toko seharga Rp. 10.000.000,00 dan piutang dagang Rp. 2,5 juta
Maka pencatatan untuk setoran investasi masing-masing sekutu tersebut adalah :


Kuncoro Sutejo Wahyudi
Kas 5.000.000 Kas 2.000.000 Bangunan Toko 10.000.000
Peralatan Komputer 1.000.000 Perangkat Lunak Komputer 7.500.000 Piutang Dagang 2.500.000
Modal Kuncoro 6.000.000 Hutang Dagang 500.000 Modal Wahyudi 12.500.000
Modal Sutejo 9.000.000

Laporan Neraca Persekutuan baru tersebut adalah :

Kuncoro, Sutejo dan Wahyudi
Neraca
Aktiva Kewajiban
Kas 7.000.000 Utang Dagang 500
Piutang Dagang 2.500.000
Peralatan komputer 1.000.000 Modal Kuncoro 6.000.000
Perangkat Lunak 7.500.000 Modal Sutejo 9.000.000
Bangunan Toko 10.000.000 Modal Wahyudi 12.500.000
Total Aktiva 28.000.000 Total Utang & Modal 28.000.000

PEMBAGIAN LABA RUGI PERSEKUTUAN


Pembagian Laba Rugi berdasarkan Jumlah yang ditetapkan

Contoh soal :
Persekutuan yang didirikan oleh Andy dan Iwan membuat suatu perjanjian dalam pembagian laba rugi persekutuan dinyatakan bahwa Andy memperoleh laba atau rugi sebesar 3/4 dan Iwan memperoleh laba atau rugi sebesar ¼ dari laba atau rugi persekutuan.

Berapakah jumlah laba atau rugi yang diperoleh masing-masing sekutu apabila persekutuan mereka mendapat keuntungan selama tahun berjalan sebesar Rp. 16.000.000,00 ?
Penyelesaian :
Modal Andy : ¾ x 16.000.000,00 = Rp.12.000.000,00
Modal Iwan : ¼ x 16.000.000,00 = Rp.4.000.000,00

Jurnal penutup dalam pembagian laba persekutuan tersebut adalah :

Ikhtisar Laba Rugi 16.000.000
Modal Andy 12.000.000
Modal Iwan 4.000.000

Pembagian laba rugi berdasarkan setoran modal sekutu

Contoh soal :
Persekutuan Bidadari terdiri dari 3 sekutu yaitu Ani, Aisyah dan Anjali. Komposisi modal mereka pada akhir tahun adalah sebagai berikut :

Modal Ani Rp. 7.000.000,00
Modal Aisyah Rp. 5.000.000,00
Modal Anjali Rp. 3.000.000,00
Total Modal Rp.15.000.000,00

Persekutuan Bidadari memperoleh laba sebesar Rp.24.000.000,00.

Berapakah jumlah laba yang diperoleh masing-masing sekutu dan bagaimana jurnal penutupnya ?
Penyelesaian :
Modal Ani : (7.000.000/15.000.000) x Rp 24.000.000,00 = Rp.11.200.000,00
Modal Aisyah : (5.000.000/15.000.000) x Rp 24.000.000,00 = Rp. 8.000.000,00
Modal Anjali : (3.000.000/15.000.000) x Rp 24.000.000,00 = Rp. 4.800.000,00

Jurnal Penutup :

Ikhtisar Laba Rugi 24.000.000
Modal Ani 11.200.000
Modal Aisyah 8.000.000
Modal Anjali 4.800.000

Pembagian berdasarkan setoran modal dan jasa

Contoh Soal :
Randi dan Soni mendirikan sebuah persekutuan dengan modal yang berasal dari investasi Randi sebesar Rp.9.000.000,00 sedangkan Soni sebesar Rp.6.000.000,00. Soni bekerja untuk persekutuan secara penuh (full time) dan memperoleh gaji yang lebih tinggi. Perjanjian pembagian laba yang telah ditentukan oleh kedua sekutu adalah :

  • Rp.10.000.000,00 pertama dari laba bersih persekutuan akan dibagi sesuai dengan investasi masing-masing sekutu.
  • Rp.12.000.000,00 berikutnya dibagikan berdasarkan waktu bekerja, dimana Randi hanya menerima Rp.4.800.000,00 dan Soni yang memiliki waktu kerja yang lebih banyak menerima sebesar Rp.7.200.000,00.
  • Apabila masih ada jumlah laba yang tersisa maka jumlah tersebut dibagi dua secara merata.
  • Laba bersih persekutuan pada tahun pertama sebesar Rp.25.000.000,00.



Berapakah laba yang akan diperoleh oleh masing-masing sekutu dan bagaimana pencatatannya ?
Penyelesaian :

Randi Soni Total
Total laba bersih 28.000.000,00
Pembagian laba Rp.10 juta pertama berdasarkan investasi sekutu
Randi (9.000.000/15.000.000 X Rp.10 juta) 6.000.000,00
Soni (6.000.000/15.000.000 X Rp.10 juta) 4.000.000,00
Total 10.000.000,00
Sisa laba bersih yang harus dibagikan 18.000.000,00
Pembagian laba Rp.12 juta berikutnya berdasarkan waktu kerja sekutu
Randi 4.800.000,00
Soni 7.200.000,00
Total 12.000.000,00
Sisa laba bersih yang harus dibagikan 6.000.000,00
Sisa laba bersih dibagi 2 secara merata
Randi ( 6 juta / 2) 3.000.000,00
Soni (6 juta / 2) 3.000.000,00
Total 6.000.000,00
Sisa Laba bersih 0
Laba bersih masing-masing sekutu 13.800.000,00 14.200.000,00 28.000.000,00

Ayat jurnal penutup :

Ikhtisar Laba Rugi 28.000.000
Modal Randi 13.800.000
Modal Soni 14.200.000



Laporan Keuangan untuk persekutuan

Laporan keuangan yang disusun pada persekutuan sama dengan bentuk perusahaan lainnya, yaitu laporan laba rugi, neraca, laporan arus kas dan laporan perubahan modal. Pada Laporan Keuangan, perincian pembagian laba harus diungkapkan atau disajikan, biasanya ditambahkan pada laporan laba rugi atau dibuat sebagai lampiran. Laporan perubahan modal pada persekutuan terdiri dari beberapa sekutu yang modalnya dirinci untuk setiap anggota sekutu. Untuk contoh Laporan Keuangan Persekutuan insha Allah akan di posting pada postingan berikutnya. Semoga teman-teman bisa memahami dari sedikit postingan ini. Selamat belajar.

Disarankan dibaca juga:

Posting Komentar