EKSI4202 Hukum Pajak Tugas 3

Posting Komentar
EKSI4202 Hukum Pajak Tugas 3 adalah tugas yang akan diperoleh atau didapatkan pada minggu ke 7 dari tutorial online Univeristas Terbuka jurusan S1 Akuntansi dengan materi dari tuton minggu 6 dan 7 sedangkan materi referensi bisa di baca modul 6 dan 7 BMP EKSI4202 Hukum Pajak PDF gratis ya.

EKSI4202 Hukum Pajak Tugas 3

Materi yang akan dibahas pada tugas 3 kali ini antara lain Catatan Pajak seperti Pembukuan dan Pencatatan dalam pajak, Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak. Berikut contoh soal EKSI4202 Hukum Pajak Tugas 3;

Contoh Soal EKSI4202 Hukum Pajak Tugas 3


Sifat dari catatan akan ditentukan oleh kerumitan relatif dari masalah pajak. Tetapi secara umum, catatan tertentu diperlukan untuk kepentingan pengendalian administratif, untuk mendukung pengembalian pajak dan untuk memenuhi kewajiban spesifik dari undang-undang. Catatan pajak dapat dikelompokkan kedalam empat klasifikasi utama yaitu:

  1. Kalender Pajak
  2. Catatan Informasi
  3. Berkas Kertas Kerja (working paper files)
  4. Buku Besar Pendukung (suorting ledger)

Jelaskan secara rinci 4 klasifikasi utama tersebut!

Contoh Jawaban EKSI4202 Hukum Pajak Tugas 3


1) Kalender pajak adalah catatan periode atau waktu yang berisi jadwal administrative yang mengatur Periode pelaporan pajak, pembayaran pajak, tanggal jatuh tempo pembayaran pajak, tanggal pemeriksaan pajak, dan semua peristiwa pajak. Tujuan dari kalender ini sebagai pengingat bagi yang memiliki tugas dan kewajiban dalam hal pajak. Karena catatan ini dilakukan secara terus menerus, maka sebaiknya kalender pajak disiapkan sebelum tahun pajak dimulai setiap tahunnya.



2) Catatan informasi adalah ikhtisar dari undang-undang pajak dan masalah yang berkaitan dengan jalannya usaha. Informasi yang sebaiknya ada adalah sebagi berikut:

  • Nama Pajak
  • Uraian pajak
  • Dasar atau Basis
  • Tarif Pajak
  • Pembebasan dari Pajak
  • Waktu untuk memasukkan SPT
  • Nomor dan Nama Formulir SPT
  • Perkiraan waktu yang diperlukan untuk persiapan
  • Kepada siapa dan Bilamana SPT dikirimkan
  • Sumber data untuk penyiapan SPT
  • Mengapa Perusahaan merupakan wajib pajak
  • Akuntansi Pajak
  • Prosedur, termasuk semua instruksi khusus
  • Denda, bila tidak membayar

Catatan-catatan yang ada digunakan sebagai referensi ketika menyiapkan pengembalian pajak dan sebagainya. Informasi dapat diaplikasikan pada kartu, lembaran lepas atau bagian dari buku pedoman (manual) pajak. Namun, jika digunakan dalam buku pedoman akan lebih baik juga mencantumkan informasi lain seperti lampiran formulir, kalender pajak, komentar umum dan prosedur pengurusan.




3) Berkas Kertas Kerja adalah berkas atau arsip dari kegiatan atau peristiwan yang terdapat fakta pajak setiap tahunnya. Arsip ini bisa saja dari laporan permanen atau laporan dari hasil audit. Didalam catatan ini akan memuat angka-angka dari setiap peristiwa pajak dimaksud, jumlah pajak yang ditentukan setiap tahun, tanggal pembayaran. Informasinya bisa meliputi catatan pembayaran, catatan penetapan, rekonsiliasi data pajak dengan catatan, salinan SPT, catatan SPT termasuk basisnya dan surat menyurat tentang pajak. Berkas ini menjadi tanggung jawab manajer bagian pajak.

4) Buku Besar Pendukung (Suorting Ledger) adalah buku besar perusahaan yang digunakan untuk membukukan pencatatan perpajakan ataupun segala transaksi yang berhubungan dengan pajak. Laporan keuangan yang akan menentukan penghitungan pajaknya.

Disarankan dibaca juga:

Posting Komentar