EKSI4202 Hukum Pajak Tugas 2 merupakan tugas dari tutorial online yang diberikan pada tuton minggu ke 5 dengan materi yang diambil dari tuton minggu ke 4 dan 5 referensi buku materi pokok (BMP) modul 4 dan 5. Modul ini bisa dibaca di BMP EKSI4202 Hukum Pajak PDF. Silahkan untuk dibaca agar lebih mudah menjawab soalan yang diberikan untuk tugas 2 ini.
Pada bahasan kali ini akan diberikan salan seputar penerbitan surat ketetapan pajak dan penagihannya, keberatan dan banding pajak yang dilakukan oleh wajib pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut contoh soal dan jawaban dari Tugas 2 Hukum Pajak Univeristas Terbuka:
2. Deskripsikan dengan cara yang sistematis mekanisme penagihan pajak!
3. Jelaskan permasalahan-permasalahan pokok dalam pengajuan keberatan dan banding pajak!
4. Jelaskan apa yang saudara ketahui mengenai Peninjauan Kembali (PK) berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku!
1) Berdasarkan UU Nomor 28 tahunn 2007, Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPSB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
2) Mekanisme penagihan pajak dilakukan dengan dua hal yaitu secara pasif dan secara aktif. Awalnya penagihan pajak dilakukan secara pasif dengan menggunakan STP, SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan dan kemudian SK Banding. Jika dalam waktu 30 hari belum dilunasi, maka 7 hari setelah jatuh tempo akan dilanjutkan dengan penagihan pajak aktif. Pajak aktif dilakukan dengan beberapa tahapan yaitu:
3a) Permasalahan-permasalahan pokok dalam pengajuan keberatan pajak diantara adalah:
3b) Permasalahan-permasalahan pokok dalam pengajuan banding pajak yaitu:
4a) Dasar Hukum (Peraturan) yang mengatur tentang peninjauan kembali (PK) atas putusan peradilan pajak:
4b) Ketentuan Umum Peninjauan Kembali antara lain yaitu:
4c) Jangka waktu diterbitkannya putusan Peninjauan Kembali (PK)-
Pada bahasan kali ini akan diberikan salan seputar penerbitan surat ketetapan pajak dan penagihannya, keberatan dan banding pajak yang dilakukan oleh wajib pajak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut contoh soal dan jawaban dari Tugas 2 Hukum Pajak Univeristas Terbuka:
Contoh Soal EKSI4202 Hukum Pajak Tugas 2
1. Sebutkan dan jelaskan alasan penerbitan Surat Ketetapan Pajak?2. Deskripsikan dengan cara yang sistematis mekanisme penagihan pajak!
3. Jelaskan permasalahan-permasalahan pokok dalam pengajuan keberatan dan banding pajak!
4. Jelaskan apa yang saudara ketahui mengenai Peninjauan Kembali (PK) berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku!
Contoh Jawaban dari Soal EKSI4202 Hukum Pajak Tugas 2
1) Berdasarkan UU Nomor 28 tahunn 2007, Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPSB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN), dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dapat diterbitkan dalam angka waktu 5 tahun, apabila: Pajak terutang tidak atau kurang dibayar, berdasar hasil pemeriksaan atau keterangan lain; WP memperoleh NPWP atau Pengukuhan PKP secara Jabatan; SPT tidak disampaikan pada waktunya dan sudah diberikan surat teguran juga belum melaporkan.
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan diterbitkan karena adanya data baru yang mengakibatkan adanya tambahan pajak setelah dilakukan pemeriksaan terhadap SKPKB.
- Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) diterbitkan dengan alasan adanya jumlah kredit pajak atau jumlah pajak dibayar sama dengan jumlah pajak terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau ada pembayaran pajak.
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) diterbitkan karena ada kelebihan jumlah kredit pajak atau jumlah pajak dibayar dari jumlah pajak terutang atau telah dilakukan pembayaran setelah dilakukan pemeriksaan pajaknya. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan surat permohonan pengembalian pajak oleh wajib pajak.
2) Mekanisme penagihan pajak dilakukan dengan dua hal yaitu secara pasif dan secara aktif. Awalnya penagihan pajak dilakukan secara pasif dengan menggunakan STP, SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan dan kemudian SK Banding. Jika dalam waktu 30 hari belum dilunasi, maka 7 hari setelah jatuh tempo akan dilanjutkan dengan penagihan pajak aktif. Pajak aktif dilakukan dengan beberapa tahapan yaitu:
- Surat Teguran, diterbitkan setelah 7 hari dari tanggal jatuh tempo surat yaitu 30 hari (Hari ke 37) STP, SKPKB dan SKPKBT tidak dilunasi.
- Surat Paksa, diterbitkan setelah 21 hari dari tanggal surat teguran utang pajak belum dilunasi.
- Surat Sita, diterbitkan dalam jangka waktu 2 X 24 Jam dari penerbitan surat paksa. Jika tidakmembayar maka juru sita bisa menyita barang wajib pajak.
- Lelang, Jika dalam waktu empat belas hari sejak penyitaan WP juga belum melunasi utang pajaknya, maka akan dilanjutkan dengan proses pelelangan. melalui Kantor Lelang Negara.
3a) Permasalahan-permasalahan pokok dalam pengajuan keberatan pajak diantara adalah:
- Keberatan diajukan secara tertulis menggunakan bahasa Indonesia yang menjelaskan jumlah pajak terutang, jumlah pajak yan di pungut atau jumlah rugi yang dialami. Didalam surat juga harus disertai alasan-alasan yang menjadi dasar perhitungan disertai dengan dokumen kopi dari SKP dan atau bukti potong pajak.
- Keberatan diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak SKP, Bukti potong atau pungan diterbitkan. Namun jika WP tidak dapat mengajukan keberatan selama 3 bulan waktu tersebut karena diluar kuasanya, maka DJP bisa memperpanjang waktu pengajuan keberatan.
- Dalam hal WP mengajukan permohonan keberatan atas SKP, WP wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disepakati WP dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebelum surat keberatan diajukan.
- Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan pada poin (a,b,c) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan dan tidak diterbitkan surat keputusan keberatan.
- Tanda terima surat permohonan akan diberikan kepada WP jika surat dikirimkan secara langsung ke DJP dan bukti pengiriman POS jika dikirimkan via POS atau dengan cara lain yang diatur dengan PERMENKEU sebagai bukti penerimaan surat permohonan keberatan. Batas waktu penyelesaian adalah dihitung sejak tanggal tanda terima tersebut.
- Dalam hal WP mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak sesuai dengan ketentuan jatuh temponya, atas jumlah pajak yang belum dibayar saat penyampaian surat keberatan menjadi tertangguh sejak 1 bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan. Atas penangguhan ini dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% perbulan sesuai ketentuan pasal 19 UU KUP 2007 tidak diberlakukan.
- Jumlah pajak yang belum dibayar saat pengajuan permohonan keberatan tidak termasuk dalam utang pajak yang harus dibayar.
- DJP diberi ketetapan jagka waktu penyelesaian selama 12 bulan sejak tanggal diterima surat permohonan keberatan untuk kewenangan penyelesaian tingkat pertama.
- Kepurusan DJP bisa berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, menolak atau bahkan menambah jumlah pajak yang masih harus dibayar.
- WP harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan pajak dalam hal WP mengajuka keberatan atas Surat Ketetapan Pajak yang ditetapkan secara Jabatan. Jika tidak maka pengajuan surat keberatan ditolak.
- Apabila dalam jangka waktu 12 bulan DJP tidak memberi suatu keputusan apapun, maka pengajuan permohonan keberatan dianggap dikabulkan.
- Tata cara penyelesaian pengajuan diatur dengan PERMENKEU. WP diberikan hak untuk hadir memberikan penjelasan ataupun mendapatkan penjelasan mengenai keberatan yang diajukan.
- Apabila WP tidak menggunakan hak untuk hadir guna memberikan penjelasan, maka proses keberatannya tetap dapat dilanjutkan.
- WP yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan saat pemeriksaan, selain dan informasi pada saat pemeriksaan belum diperoleh WP dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.
3b) Permasalahan-permasalahan pokok dalam pengajuan banding pajak yaitu:
- WP dapat mengajukan permohonan banding hanya ditujukan kepada Badan Peradilan Pajak atas Surat Keputusan Keberatan.
- Permohonan banding diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia.
- Mengemukakan alasan-alasan yang jelas, paling lama 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima.
- Melampirkan salinan Surat Keputusan Keberatan.
- Apabila diminta oleh WP untuk keperluan pengajuan permohonan banding , DJP wajib memberikan keterangan secara tertulis tentang hal-hal yang menjadi dasar Surat Keputusan Keberatan diterbitkan.
- Dalam hal WP mengajukan banding, jangka waktu pelunasan pajak atas pajak yang belum dibayar saat pengajuan keberatan menjadi tertangguh sampai dengan 1 bulan sejak tanggal penerbitan putusan banding. Atas penangguhan ini, sanksi admnistrasi berupa bungan 2% perbulan tidak berlakukan.
- Jumlah pajak yang belum dibayar saat pengajuan banding tidak termasuk utang pajak.
- Jumlah pajak yang belum dibayar saat pengajuan banding belum menjadi pajak terutang sampai surat putusan abnding diterbitkan.
- Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, maka WP dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 100% dari jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Jumlah ini harus dilunasi paling lama 1 bulan sejak putusan banding. Surat paksa kaan diterbitkan bilan WP tidak melunasi utang pajak tersebut.
- Apabila pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali dikabulkan sebagaian atau seluruhnya, selama pajak yang masih harus dibayar sebagaimana dalam SKPKB, SKPKBT, SKPN, dan SKPLB yang telah dibayar menyebabkan kelebihan pembayaran pajak, maka atas kelebihan tersebut dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% perbulan untuk paling lama 24 bulan.
4a) Dasar Hukum (Peraturan) yang mengatur tentang peninjauan kembali (PK) atas putusan peradilan pajak:
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Undang-Undang PP)
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir adalah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 (Undang-Undang MA).
4b) Ketentuan Umum Peninjauan Kembali antara lain yaitu:
- Permohonan PK hanya dapat diajukan 1 (satu) kali kepada MA melalui Pengadilan Pajak;
- Permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak;
- Permohonan PK dapat dicabut sebelum diputus, dan jika sudah dicabut, maka permohonan tersebut tidak dapat diajukan lagi;
- Hukum Acara yang berlaku pada pemeriksaan PK adalah hukum acara pemeriksaan PK sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang MA, kecuali yang diatur secara khusus dalam Undang-undang PP;
- Permohonan PK diajukan oleh pemohon secara tertulis dengan menyebutkan sejelas-jelasnya alasan yang dijadikan dasar permohonan;
- Permohonan PK harus diajukan sendiri oleh para pihak yang berperkara, atau ahli warisnya atau seorang wakilnya yang secara khusus dikuasakan untuk itu.
4c) Jangka waktu diterbitkannya putusan Peninjauan Kembali (PK)-
- Dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara biasa, putusan diambil dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan PK diterima oleh MA;
- Dalam hal Pengadilan Pajak mengambil putusan melalui pemeriksaan acara cepat, putusan diambil dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak permohonan PK diterima oleh MA.
Posting Komentar
Posting Komentar