EKSI4202 Hukum Pajak Tugas 1

Posting Komentar
EKSI4202 Hukum Pajak Tugas 1 adalah tugas untuk tutorial setelah pertemuan minggu ke tiga. Referensi jawaban bisa dilihat pada BMP EKSI4202 Hukum Pajak pada modul 1 2 3. Berikut beberapa contoh soal dan usahan jawaban yang bisa kami berikan.

EKSI4202 Hukum Pajak Tugas 1

Jelaskan Penerapan 4 tarif pajak di Indonesia!


A. Tarif Tetap

Tarif yang nilai selalu tetap meskipun nilai dasar pengenaan pajaknya (objek) telah berubah. Tarif tetap diterapkan dalam Undang-undang Nomor 13 tahun 1985 tetang Bea Materai (BM). Awalnya UU BM menerapkan harga Rp 500,00 dan Rp 1.000,00. Dalam perkembangannya selalu berubah-ubah. PP RI Nomor 7 Tahun 1995 tarif naik menjadi Rp 1.000,00 dan Rp 2.000,00. Kemudian PP Ri Nomor 24 Tahun 2000 menaikkan tarif menjadi Rp 3.000,00 dan Rp 6.000,00 hingga saat ini

B. Tarif Proporsional atau Sebanding

Tarif yang dikenakan dengan prosentase yang tetap meskipun nilai dasar pengenaan pajaknya berubah. Sehingga semakin besar dasar pengenaan pajaknya, maka semakin besar nilai pajaknya Perubahan inilah yang bersifat proporsional. Tarif ini diterapkan dalam:

  • Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (UU PPN) dengan tarif proporsional sebesar 10%
  • Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan tarif proporsional 0,5%
  • Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan tarif proporsional sebesar 5%


C. Tarif Progresif

Tarif progresif adalah tariff yang prosentasenya meningkat seiring dengan meningkatnya dasar pengenaan pajak atau sebaliknya. Ketentuan Hukum yang mengatur ini ada pada:

Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan. Tarif PPh Pasal 17 UU Nomor 36 Tahun 2008 memberikan ketentuan penghasilan sebagai berikut:

Sampai dengan Rp 50.000.000,- 5%
Diatas Rp 50.000.000,00 – Rp 250.000.000,00 15%
Diatas Rp 250.000.000,00 – Rp 500.000.000,00 25%
Di atas Rp 500.000.000.00 30%

Tarif PPh WP Orang Pribadi

Sampai dengan Rp 50.000.000,- 5%
Diatas Rp 50.000.000,00 – Rp 250.000.000,00 15%
Diatas Rp 250.000.000,00 – Rp 500.000.000,00 25%
Di atas Rp 500.000.000.00 35%

Tarif PPh Pasal 17 UU Nomor 10 Tahun 1994

Sampai dengan Rp 10.000.000 10%
Diatas Rp 10.000.000 – Rp 50.000.000 15%
Diatas Rp 50.000.000 30%

Tarif PPh WP Badan dan BUT

Sampai dengan Rp 50.000.000 10%
Diatas Rp 50.000.000 – Rp 100.000.000 15%
Diatas Rp 100.000.000 30%

D. Tarif Degresif

Tarif pajak dengan prosentase semakin kecil jika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat atau sebaliknya. Tarif ini tidak diterapkan di Indonesia.


Zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak.


Zakat atau sumbangan lainnya tidak termasuk objek pajak, yang menerima tidak dikenakan pajak dan yang membayar jadi bisa mengurangi penghasilan kena pajak. Ini sesuai dengan UU No. 23 Tahaun 2011 tentang pengelolaan zakat.

“Zakat yang dibayarkan oleh muzaki kepada BAZNAS atau LAZ dikurangkan dari penghasilan kena pajak.”



Kemudian dikeluarkan UU No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan:

“Yang dikecualikan dari objek pajak adalah:
bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.”

Meskipun objek zakat adalah harta dengan nilai nishab, atau bahkan lebih besar dari neto tidak masalah, karena objek pajak adalah penghasilan bukan harta.

Format perhitungan secara umum sebagai berikut:
Penghasilan (Netto - Zakat) - Penghasilan tida kena pajak (PTKP) = Penghasilan Kena Pajak (PKP)

Contoh:
Pada tahun 2016 Pak Amir mendapatkan penghasilan Rp 275.000.000
Pak Amir membayar zakat profesi penghasilan Rp 275.000.000 X 2,5% = Rp 6.875.000
Maka nilai penghasilan Kena Pajak Pak Amir adalah
Rp 275.000.000 – Rp 6.875.000 – Rp 63.000.000 = Rp 205.125.000
Pak Amir membayar pajak
5% X 50.000.000 = 2.500.000
15% X 155.125.000 = 23.268.750
Total pajak yang dibayar Rp 25.768.750

Reformasi Pajak oleh Pemerintah


Dalam melakukan reformasi pajak saat ini, pemerntah mengeluarkan Program Amnesti Pajak, dimana Pajak terutang dihapuskan dari sanksi administrasi dengan melaporkan harta dan membayar uang tebusan.

Waktu pelaksanaan diberikan periode tertentu dengan tingkat tariff uang tebusanyang berbeda dari setiap termin.

Setelah masa termin selesai, maka pemerintah mengambil langkah dengan kemudahan akses khusus pengawasan harta yang dimiliki oleh wajib pajak. Seperti:

  • Automatic Exchange of Information, paling lambat tahun 2018
  • Revis UU Perbankan untuk keterbukaan data wajib pajak untuk tujuan perpajakan


Contoh Kasus Pajak Berganda Internasional di Indonesia

Contoh kasus Pajak Berganda International yang terjadi di Indonesia adalah WP Pribadi maupun badan yang memiliki penghasilan di luar negeri dikenai pajak di Negara mendapatkan penghasilan luar negeri.


Langkah yang diambil pemerinath Indonesia adalah dengan mengatur besarnya kredit pajak di dalam negeri dari pajak terutang penghasilan di luar negeri. Ini sesuai dengan ayat 1 dan 2 Pasal 24 UU PPh:

  • Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeriyang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri boleh dikreditkanterhadap pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini dalam tahun pajakyang sama
  • Besarnya kredit pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar pajak penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri tetapi tidak boleh melebihi penghitungan pajak yang terutang berdasarkan Undang-undang ini.


Jelaskan Pendekatan Pajak dari berbagai Segi


  1. Pendekatan pajak dari segi hukum lebih menitikberatkan nilai pajak pada segi hukum yang mengatur kegiatan perpajakan. Dalam hal ini pemerintah lebih banyak memiliki peran untuk mengatur hak dan kewajiban dalam perpajakan.
  2. Pendekatan pajak dari segi ekonomi adalah pendekatan pajak melihat dari sisi keekonomian. Misalnya pengaruh pajak terhadap nilai konsumsi,permintaan, penawaran, penghasilan.
  3. Pendekatan pajak dari segi sosiologi adalah pendekatan pajak yang melihat nilai-nilai pajak yang dapat memberikan manfaat social bagi masyarakat dengan pembangunan.
  4. Pendekatan pajak dari segi financial adalah pendekatann dengan melihat hasil pajak adalah sebagai penghasilan Negara, maka dapat diusahakan bahwa hasilnya yang didapat bisa lebih maksimal
  5. Pendekatan pajak dari segi pembangunan adalah pendekatan pajak dengan melihat dari kemanfaatan untuk tujuan pembangunan bagi masyarakat.
  6. Pendekatan pajak dari segi politik adalah sebagai modal masyarakat untuk melalui dewan perwakilan rakyat untuk mewakilakan ketersuaian pajak yang dibebankan kepada masyarakat.

Itulah beberapa contoh soal dan usaha jawaban yang bisa kami berikan untuk tugas 1 EKSI4202 Hukum Pajak. Semoga bisa membantu teman-teman dalam proses belajar ya.


Disarankan dibaca juga:

Posting Komentar