MKDU4111 Pendidikan Kewarganegaraan Tugas 3

Posting Komentar
MKDU4111 PendidikanKewarganegaraan Tugas 3. Contoh Soal dan Contoh Jawaban. Diberikan pada tutorial online minggu ke enam dan ketujuh. referensi BMP MKDU4111 Pendidikan Kewarganegaraan Modul 6, 7, 8, 9. Berikut contoh dimaksud:

MKDU4111 PendidikanKewarganegaraan Tugas 3

Soal MKDU4111 Pendidikan Kewarganegaraan Tugas 3:
  1. Coba saudara analisis bagaimana pelaksanaan HAM di Indonesia, kemudian berikan penjelasan apasaja yang telah dilakukan oleh Negara atau Pemerintah dalam rangka perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAMsebagaimana yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan yang tercantum dalam pasal 28 I Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Poin 50)
  2. Coba saudara analisis bagaimana pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia, kemudian jelaskan kelebihan dankelemahan dari diberlakukannya otonomi daerah (Poin 30)

Jawaban MKDU4111 Pendidikan Kewarganegaraan Tugas 3:

1. Sebelumnya mari kita lihat isi pasal 28 I UUD Negara RI tahun 1945 berikut;

Pasal 28I
  1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
  2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
  3. Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
  4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
  5. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.

Negara sudah mencoba mengatur untuk pelaksanaan HAM pada pasal 28 I dengan lima ayat di atas. Namun untuk pelaksanaan pasti terkadang ada beberapa yang terlewat karena berbagai faktor yang datang dari sebahagian orang yang tidak sepadan dengan hak yang diinginkan sebahagaian yang lain.

Contohnya misal pernah dijumpai berita beberapa orang mengeluh akan pelayanan dirumah sakit yang dinilai diskriminatif terhadap peserta BPJS. Pasien yang membayar dan pasien asuransi dilayani dengan baik, sedangkan peserta BPJS dilamakan dan terkadang ditolak karena kamar penuh.

Contoh lain misal pernah diberita ada kejadian perempuan berjilbab akhirnya dikeluarkan dari pekerjaan, padahal berjilbab adalah salah satu hak beragama.

Saya pikir ini adalah tindakan yang dilakukan oleh sebahagian orang terhadap sebahagian orang lain, dan bukan merupakan tindakan pemerintah. Untuk itulah pemerintah sebagai negara mengatur ini semua agar perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM dapat terlaksana dengan baik.
  • Misalnya aturan peserta BPJS diwajibkan terhadap seluruh Karyawan Rumah Sakit sehingga semua Rumah Sakit menjadi anggota BPJS.
  • Adanya pengaturan kebebasan menggunakan Jilbab di kepolisian dan TNI saat ini adalah salah satu contoh untuk hak beragama.
  • Adanya pembentukan daerah daerah budaya untuk melindungi identitas budaya suatu wilayah yang diwakili dengan desa budaya.
  • Semakin ditingkatkan pelayanan publik pada pemerintahan, misalnya pelayanan online untuk badan pertanahan nasional, Pelaporan SPT merupakan upaya untuk menghindari diskriminasi beberapa oknum yang memanfaatkan ini.

Meskipun dinilai masih kurang, namun upaya upaya dilakukan untuk melaksanakan kewajiban negara atas pasal 28 I UUD negara RI.

2. Secara umum otonomi daerah adalah pemberian kewenangan terhadap daerah untuk melaksanakan pengelolaan negara di daerah yang diwakili kepala daerah.

Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia ternyata mendorong daerah untuk lebih kreatif dan maksimal mengelola wewenang, anggaran dan sumber daya yang dimiliki.

Negara akan memberikan anggaran dan daerah akan mengelola anggaran untuk proyek proyek yang diperlukan oleh daerah dan melaksanakan secara mandiri.

Secara administratif pelaksanaan pelayanan perijinan menjadi lebih cepat karena sudah bisa dilaksanakan oleh pemerintah daerah yang diberi kewenangannya oleh pemerintah pusat.

Namun tidak sedikit terjadi eksploitasi sumber daya alam yang menjadi kelewat batas karena hanya pemanfaatan sumber daya alam yang berlebihan akibat dampak dari keleluasaan pemberian ijin terhadap pengelolaan alam kepada pihak swasta.

Mungkin ini terjadi karena kurangnya pengawasan pemerintah pusat terhadap pelaksanaan kewenangan oleh pemerintah daerah. Bisa memungkinkan terjadinya banyak permainan antara pemerintah daerah dengan pihak swasta.

Kelebihan pelaksanaan otonomi daerah:
  • Daerah menjadi lebih leluasa melaksanakan pembangunan sesuai dengan kebutuhan daerah.
  • Program kerja pemerintah pusat menjadi lebih ringan dan bisa dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
  • Aspirasi masyarakat daerah bisa disalurkan dengan wakilnya kepala daerah.
  • Pengurusan ijin ijin menjadi lebih cepat tanpa harus ke pemerintah pusat, tetapi cukup melalui pemerintah daerah.



Kekurangan atas pelaksanaan otonomi daerah:
  • Daerah bisa semaunya melaksanakan pembangunan tanpa pengawasan dari pusat bisa memunculkan permainan yang merugikan negara.
  • Daerah yang memiliki sumber daya alam yang sedikit dengan anggaran yang tidak berimbang bisa mengalami kendala dalam pembangunan.
  • Pemerintah daerah yang memiliki sumber daya alam yang berlimpah bisa dengan penuh melaksanakan ekploitasi alam yang terkadang berlebihan sehingga bisa merusak lingkungan.

Demikian cobntoh soal dan jawaban dari Tugas 3 MKDU4111 Pendidikan Kewarganegaraan. Semoga bermanfaat.

Disarankan dibaca juga:

Posting Komentar